Selasa, 20 November 2012

Mengenal Sejarah - Gedung Perjanjian Linggarjati

Jalan-jalan sebentar dikota kelahiran, Kuningan Tercinta, sembari mengenal beberapa peninggalan sejarah yang berkaitan erat dengan awal pembentukan Republik  ini, salah satunya adalah GEDUNG NASKAH PERJANJIAN LINGGARJATI.

Lokasi menuju gedung perjanjian Linggarjati ini sangat mudah di akses, dari arah Cirebon menuju Kuningan, setelah melewati Cilimus maka akan di temui perempatan Linggarjati, dari situ ambil arah ke kanan dan ikuti jalan terus naik ke kaki gunung Ciremai sampai ditemui Gedung Perjanjian Linggarjati, posisinya bersebelahaan dengan taman wisata Linggarjati tepatnya lokasi gedung ini ada di wilayah Blok Wage, Dusun Tiga, Kampung Cipaku, kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Terletak pada ketinggian kurang lebih 400 meter diatas permukaan laut, udara segar kaki gunung Ciremai menyelimuti area sekitar tempat ini.



Berdasarkan informasi dan sejarah Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan Linggajati merupakan perundingan antara Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan pada tanggal 10-13 November 1946. Menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada 25 Maret 1947.

Linggarjati, merupakan bagian yang sangat penting dari perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, sehingga sampai sekarang bisa menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat. Diantara isi pokok persetujuan Linggarjati adalah :

(1) Belanda mengakui secara De Facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura;
(2) Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk negara Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia;
(3) Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia – Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya.

Peristiwa yang berlangsung 64 tahun silam tersebut, masih dapat kita saksikan melalui peninggalan-peninggalan yang ada di Gedung Linggarjati, sekaligus dijadikan sebagai salah satu bangunan cagar budaya oleh Pemerintah sesuai dengan UU.No.5 tahun 1992.

Hawa sejuk dan damai akan kita rasakan ketika mulai memasuki pelataran Gedung Linggarjati. Bangunan kuno dan megah yang dikelilingi oleh taman yang asri, dengan suasana yang tidak terlalu ramai, semakin menambah penghayatan suasana Linggarjati. Luas komplek Linggarjati kurang lebih 2,4 hektare, dimana sepertiga dari luas tersebut merupakan bangunan gedung yang dipergunakan untuk perundingan. Bangunan ini sendiri tadinya dibangun oleh warga negara Belanda, sebagai tempat peristirahatan, yang kemudian dipilih sebagai tempat perundingan dan akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Indonesia sebagai salah satu bangunan cagar budaya Pemerintah Indonesia. Walaupun berupa bangunan lama, tapi secara keseluruhan kebersihan gedung ini nampak terjaga sekali. Ada 14 orang yang membantu merawat gedung ini, diantaranya 7 orang merupakan PNS ( Pegawai Negeri Sipil ), dan sisanya adalah pegawai honorer.

Bangunan ini terdiri dari beberapa ruang, yaitu ruang tamu, ruang tengah, kamar tidur, kamar mandi dan ruang belakang. Ruang tamu dipergunakan sebagai ruang untuk melakukan lobi dan meeting informal. ruang tengah merupakan ruang utama, dimana perjanjian Linggarjati dilaksanakan. Ternyata posisi kursi yang diduduki oleh para anggota perundingan masih sama seperti dulu waktu perundingan dilangsungkan. diantara para peserta perundingan tersebut adalah, delegasi Indonesia terdiri dari :
1.Sutan Sjahrir
2.Mr.Soesanto Tirtoprodjo
3.Dr.A.K.Gani
4.Mr.Muhammad Roem
delegasi Belanda terdiri dari
1.Prof.Ir. Schermerhorn
2.Mr.Van Poll
3.Dr.F.DeBoer
4.Dr.Van Mook
Dan sebagai notulensi adalah
1.Dr.J.Leimena
2.Dr.Soedarsono
3.Mr.Amir Sjarifuddin
3.Mr.Ali Budiardjo
Kamar-kamar tidur yang bersebelahan dengan ruang perundingan merupakan tempat tidur yang dipergunakan oleh delegasi Indonesia dan Belanda selama mengikuti jalannya perundingan.

Sebelum menjadi Museum Perundingan Linggajati bangunan ini berupa gubuk milik Ibu Jasitem (1918), kemudian pada tahun 1921 oleh seorang bangsa Belanda bernama Tersana dirombak menjadi rumah semi permanen, pada tahun 1930-1935 setelah dibeli keluarga Van Ost Dome (bangsa Belanda) dirombak menjadi rumah tinggal seperti sekarang, kemudian pada tahun 1935 -1946) dikontrak Heiker (bangsa Belanda) dijadikan Hotel yang bernama Rus “Toord”.
Keadaan ini berlanjut setelah Jepang menduduki Indonesia dan diteruskan setelah kemerdekaan Indonesia. Pada zaman pendudukan Jepang, hotel tersebut berubah namanya menjadi Hotel Hokay Ryokan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945 hotel ini diberi nama Hotel Merdeka. Jika diperhatikan, pembagian ruangan dalam Museum Perundingan Linggajati sekarang masih menyerupai pembagian ruangan untuk bangunan hotel.
Pada tahun 1946 di gedung ini berlangsung peristiwa bersejarah yaitu Perundingan antar Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda yang menghasilkan Naskah Linggarjati sehingga gedung ini sering disebut Gedung Perundingan Linggajati. Sejak aksi militer tentara Belanda ke-2 1948-1950 gedung dijadikan markas Belanda, kemudian pada tahun 1950 – 1975 difungsikan menjadi Sekolah Dasar Negeri Linggajati, selanjutnya pada tahun 1975 Bung Hatta dan Ibu Sjahrir berkunjung dengan membawa pesan bahwa gedung ini akan dipugar oleh Pertamina, tetapi usaha ini hanya sampai pembuatan bangunan sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri Linggajati yang selanjutnya pada tahun 1976 gedung ini oleh diserahkan Kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk dijadikan Museum Memorial.
Jika berminat mengunjungi gedung ini maka jadwalnya adalah :
 a. Senin –Jumat dari pukul 07.00 – 15.00
b. Sabtu – Minggu dari pukul 08.00 – 17.00

Sumber : foto dan informasi bersumber dari internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar