Jumat, 05 Oktober 2012
Bedah Ayat - Surah Al Baqarah ayat 240
Sebelumnya saya mohon maaf, bukan bermaksud menggurui apalagi sok tau menyampaikan sesuatu yang ilmunya saja belum sampai, hanya terinspirasi obrolan pagi dengan sang istri.
Sekilas dibaca, ayat diatas menyarankan untuk menyampaikan wasiat untuk ahli waris kepada seseorang yang akan meninggal (dalam hal ini suami), mungkin tidak hanya suami saja tapi kepada siapapun yang mempunyai waris. Namun menurut saya, ada penekanan disini pada kata-kata " diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)" yang berarti maksud dari ayat ini jika seorang suami ketika meninggal dunia namun istrinya tidak dianjurkan berpindah rumah (yang bisa juga bermakna keluar rumah untuk bekerja jika sebelumnya tidak bekerja, atau harus "terpaksa" pindah rumah karena rumahnya harus dijual untuk biaya hidup), berarti seorang suami dimasa hidupnya harus mempersiapkan bagaimana caranya agar dalam masa (minimal) satu tahun setelah ditinggalkan istrinya tidak harus mengalami kondisi-kondisi seperti itu (berpindah rumah, keluar rumah untuk bekerja, menjual rumah dsb).
Persiapan untuk masa "adaptasi" dengan kondisi dan situasi baru itu bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, bisa melalui tabungan, investasi atau asuransi. yang pasti intinya adalah mempersiapkan kondisi yang sama untuk keluarga seperti sebelum penanggung jawab utama keluarga itu meninggalkan keluarganya.
Ini luar biasa, bagaimana manajemen persiapan resiko sudah dirancang dengan bahasa yang begitu indah dan dalam maknanya dalam sebuah kitab yang disampaikan 14 abad yang lalu, jauh sebelum ada teori-teori ekonomi modern, manajemen resiko, analisa bisnis dan lain sebagainya.
Wallahu alam bishowab,
Maha Benar Alloh dengan segala firmanNya
Semoga kita selalu diberi kemudahan oleh Alloh dalam menjalani hidup dan mempersiapkan untuk kehidupan yang akan datang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar